Senin, 03 Januari 2011

Financing the Development of Waqf Property: The Experience of Malaysia and Singapore


Financing the Development of Waqf Property: The Experience of Malaysia and Singapore

Prof. Dr. Hajah Mustafa Mohd Hanefah
Abdullaah Jalil
Asharaf Mohd Ramli
Hisham Sabri
Norhaziah Nawai
Syahidawati Shahwan

Fakulti Ekonomi dan Muamalat
Universiti Sains Islam Malaysia
(06-7986300)

Abstract

The paper studies financing mechanisms used by waqf institutions in Malaysia and Singapore in developing various types of waqf properties. In Malaysia, the duty of managing and developing waqf assets is under the jurisdiction of state government through State Islamic Religious Councils (SIRCs). The problem of getting enough funds and inefficient staffs has hindered the development of a large number of waqf assets especially land waqf. In addition to traditional mode of financing such as long lease (hukr), modern schemes and self-financing have been used by the authority to develop waqf properties. The development of waqf assets in Singapore is encouraging especially after the establishment of Warees Pte Ltd: a subsidiary of Singapore Islamic Religious Council (MUIS). The source of financing is mainly generated through cash waqf contributed monthly by Muslims in Singapore. Besides that, a modern mode of financing such as sukuk musyarakah has been introduced in developing commercial buildings on waqf land. This paper compares the financing methods adopted to develop waqf properties in Malaysia and Singapore. Recommendations are made as to the best form of financing that can be adopted in developing waqf properties in Malaysia.

Keywords: Waqf property, financing, development, cash waqf



Introduction


In Malaysia, the developments of Waqf activities and institutions have increased tremendously. In recent years, ideas have evolved particularly on the contemporary waqaf activities in Malaysia. For example, JCorp has come up with their innovation on corporate waqaf (JCorp Annual Report, 2007). Former Prime Minister of Malaysia Dato’ Seri Abdullah Ahmad Badawi has also suggested the establishment of World Waqaf Fund (Tabung Waqaf Sedunia) (Siti Mashitoh Mahamood, 2007) and also establishment of Waqaf Bond offered under Waqaf Enactment (Negeri Sembilan) 2005 (Siti Mashitoh Mahamood, 2007.) All these are among new innovations towards modern and contemporary platform for waqf development in Malaysia.

General Landscapes of Waqf in Malaysia and Singapore


Waqf Development in Malaysia


Historically, it is presumed that waqf institutions existed in Malaya later known as Malaysia, since the advent of Islam in the country around 1500CE (Mashitoh, 2006).  The origin and development of waqf in the country can be divided into three different periods; pre-colonial, colonization and post-independence. At the latter stage, great efforts have been taken by waqf authorities towards developing as well as establishing new types of waqf assets. Continuous supports from the government and private agencies also play a key role in enhancing and stimulating this philanthropic institution to achieve its main objective of improving the socio-economic welfare of the people in the country.

Not much information on the development of waqf practice during pre-colonial period of Malaya can be obtained. However, Pahang Laws enacted in 1596CE thought to be the first codified laws pertaining to Waqf in the country (Mashitoh, 2006). Besides acknowledging Shafi’i rulings in matters relating to Shariah, the law also recognizes two types of waqf assets; movable and immovable, as well as classifying waqf properties into two main categories; public and special waqf. In term of waqf assets, three mosques, namely; The Kg. Hulu Mosque, Kg Laut Mosque and Sultan Abu Bakar are considered to be among the earliest waqf creations in Malaysia (Mashitoh, 2006).

Waqf institutions continued to survive although Malaysia was colonized for more than four hundred years. This practice became widespread, in particular during British occupation in which the implementation of secular policies by the British forced the Muslims to safeguard their religious rites. Muslims were encouraged to donate their lands for the purpose of building mosques and religious schools. Late 19 centuries had seen the development of the traditional pondok education[1] in Peninsula Malaya (Ahmad Zaki et.al, 2006). Muslims generously dedicated their assets for the establishment of accommodation for teachers and pondok accommodation for students.  The trusteeship of waqf assets during this period was placed under various parties, for example penghulus, the qadis, and religious school teachers. As no written documentation was in place, it is difficult to trace the actual number of waqf properties including the ownership of waqf assets transferred to the trustee’s heirs.


Waqf developments and activities in the post-independence era of Malaysia have been encouraging. All matters relating to waqf assets are vested under the State Islam Religious Councils (SRIC), in accordance to Ninth Schedule (State List) of Federal Constitution of Malaysia (Ahmad Ibrahim, 1997). As the sole trustee of waqf properties, SRICs are empowered by law to appoint any individual or committee acting as its representative and also use waqf assets to generate income through yields and rentals. In contrast to past experience, waqf authorities not only develop waqf for establishing religious places but also build shop lots and commercial properties on waqf lands. To overcome the problem of getting enough funds for waqf development projects, various financing mechanisms have been used by waqf managers including hukr, ijaratain, istibdal and sukuk musyarakah (Mohd Tahir Sabit, 2006). Waqf authorities also introduced the cash waqf concept for fund raising purposes and the proceeds channeled to finance waqf activities. Various types of cash waqf concept such as waqf shares models, takaful waqf model and corporate cash waqf models have been developed by waqf authorities in Malaysia (Magda, 2008).

In recent years, various steps have been taken by the government and private companies towards accelerating and stimulating waqf developments in the country. The establishment of the Department of Waqf, Hajj and Umrah in 2004 under the Ministry of Prime Minister Department shows the commitment of Federal Government to consolidate waqf activities at national level (www.jawhar.gov.my). Among the main duties of the Department are to coordinate, facilitate and enhance SRIC in administrating and developing waqf properties in their respective areas. In 2008, the Waqf Foundation of Malaysia (YWM) was set up to strengthen waqf developments in the country. Currently, the foundation actively promotes its waqf fund projects and cash waqf scheme (www.ywm.org.my). Corporate waqf share launched in 2006 by Johor Corporation demonstrates the company’s assurance to be one of the leaders in promoting corporate social responsibility via philanthropic waqf practice. Kumpulan Waqf An-Nur, a subsidiary of JCorp has been successfully developed a number of clinics known as An-Nur Waqf Clinic in various places and a hospital in Pasir Gudang (www.jcorp.com.my). The initiative taken by JCorp can be used as a model for other private companies to actively involve in promoting, establishing and developing waqf properties in Malaysia.

Waqf Development in Singapore


The historic origin and development of waqf in Singapore can be traced back to the period of British colonization when the country was known as Strait Settlements. Similar to the experience of Malaysia, most of waqf assets developed in Singapore are in the form of mosques and religious schools. The Mosque of Omar Kampung Melaka built in 1826 is thought to be the earliest waqf creation in the country (Shamsiah, 2006). Waqf funds are also used to establish two famous religious schools in the country; Madrasah al-Iqbal built in 1907 (Abdul Halim and Kamaruzzaman, 2006) and Madrasah al-Junied established in 1927 (www.aljunied.edu.sg).

Waqf administration in Singapore is vested under Majlis Ugama Islam Singapore (MUIS). The promulgation of The Administration of Muslim Law Act (AMLA) in 1968 empowered MUIS to administer all matters relating to waqf. Section 58 of AMLA in particular clearly mentioned that all awqaf created are vested in MUIS (www.muis.gov.sg).  Being a sole trustee of waqf properties, MUIS has taken a bold step in founding its own subsidiary; Warees Plc, to handle, develop and monitor waqf projects. (Shamsiah, 2007) Since its establishment in 2003, Warees has successfully transformed a number of unproductive waqf lands into huge commercial residential areas (www.warees.com). As far as financial resources are concerned, cash waqf scheme and modern financial mode of Sukuk Musharaka bond have been introduced to fund waqf development activities. By becoming the investor of modern sukuk musyarakah instrument, Muslims in Singapore as well as abroad can directly involved in developing various waqf assets.

Jcorp’s [Kumpulan Waqf An-Nur Berhad] Experience in Developing Waqf Properties in Malaysia


JCorp plays a very important role in developing waqaf properties in Malaysia particularly in corporate sector. Thus, its contribution in managing waqaf property is proven and recognized by many parties.

As a private institution, JCorp is one of the prominent institutions which contributes directly towards this development. Waqaf activities anticipated by JCorp is diversified to various activities via Kumpulan Waqaf An Nur Berhad like waqaf activity in medical-based institution known as Waqaf  An-Nur Clinic which was the first waqaf hospital launched by JCorp in 2006. Until 2007, the expansion of Waqaf An-Nur Hospital and Clinics reached not only the state of Johor, but also to Kuching, Sarawak in collaboration with Baitulmal Sarawak (JCorp Annual Report, 2007). With the implementation of cash waqaf in Waqaf An-Nur, it has contributed towards the society in its own range.

A unique agenda planned by JCorp for the ummah is through its Corporate Shares of Waqaf Corporation. This concept is a key institutional strategy towards making a success of its corporate mission of “Business Jihad”. As a proof, via its corporate waqaf agenda as reported in 2007 JCorp pledges to dedicate 25% of the annual dividend payout from the shares transferred into waqaf. (JCorp Annual Report, 2007). Thus, the dividend is useful to organize various activities for Muslims and non-Muslims and arranged for charitable and religious activities that benefit and fulfill the needs of the society as a whole. In 2006, JCorp launched the idea of “Corporate Waqaf” which involved the transfer of 12.35 million unit shares owned by JCorp Kulim (M) Bhd, 18.60 million unit shares in KPJ Healthcare Bhd and 4.32 million unit shares in Johor Land Bhd to Kumpulan Waqaf An-Nur Bhd as trustee (JCorp Annual Report, 2007).

As for da’wah activities, JCorp with Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) produces an academic-based programme to instill business mind-setting amongst Malaysian community with Islamic outlook. The programme invites callers and viewers to donate via SMS (Short Messaging System) which is then distributed to the poor and needy in most of JCorp’s programme.

Thus, waqaf activities in business, its Waqaf An-Nur Clinics and Hospital and other Islamic driven corporate social responsibilities activities have brought JCorp as Muslims corporation that devoted towards Muslims ummah as a whole and directly alleviate poverty amongst Muslims. The focal activity of JCorp via corporate share and medical-based contribution has benefited the ummah.





Financial Performance of Kumpulan Waqaf An-Nur

Kumpulan Waqaf An-Nur Berhad (KWANB) started its operations on 25 October 2000 as Pengurusan Klinik Waqaf An-Nur Berhad. It was established to manage the waqaf clinics and dialysis centres under Jcorp and managed by KPJ Healthcare Berhad. The establishment of KWANB has aptly reflected the effort by Johor Corporation to implement corporate endowment in the service of business jihad. The first corporate waqaf involved the endowment of RM200 million Net Asset Value of JCorp shareholdings in Kulim (M) Berhad, KPJ Healthcare Berhad and Johor Land Berhad on August 3, 2006. In 2007, JCorp continued the endowment fund with 75 percent of JCorp’s share in Capaian Aspirasi Sdn Bhd (CASB) into KWANB. CASB is a company that operates a Shariah compliant insurance agency and also acts as a Zakat collector.

A fund under the name of Dana Waqaf Niaga has also been established as a pilot scheme for the purpose of aiding small businesses facing problems in securing financing for start-ups or for business. The fund provides interest free financial assistance in the form of micro credit. An initial fund of RM100, 000 has been set aside from the provision of 25 percent of Fisabilillah and this is expected to reach RM1 million within 3 years. A total of 21 businessmen have benefited from the fund. Besides that, Briged Amal Waqaf was set up as a voluntary team to assist victims of disasters such as earthquake and flood. The team consists of five groups based on their capabilities and expertise in providing assistance and are tapped from such companies within JCorp Group. In 2007, four more Waqaf An-Nur clinics have been set-up to make a total of nine Waqaf An-Nur clinics including a Waqaf An-Nur Hospital.

In 2007, the revenue received by KWANB from shares that have been endowed totalled RM3.23 million, which is a reduction of 19.6 percent from RM4.02 million in 2006. This decrease was due to the decreasing dividend returns of company shares that had been endowed. The pre-tax profit of KWANB was RM2.28 million, a decrease of 75.8 percent compared to RM4.03 million in 2006. The decrease was due to the effect of the decrease in dividends received and the increase in the expenditure. However, the total share value that had been endowed to KWANB is RM141.9 million, an increase of 57 percent compared to RM90.4 million in the previous year. The total assets of KWANB have increased to RM145.3 million in 2007 from RM94.3 million in 2006. A total of RM177,360 was expended on Fisabilillah and welfare and a total of RM58,727 was channelled to the Johor Islamic Religious Affairs Council.

Financial Performance of MUIS Waqaf Funds

In Singapore, MUIS acts as the overall administrator of all Waqaf funds through Waqaf Funds group. The group consists of the Board and Fusion Investments Pte Ltd. The principal activity of the MUIS Waqaf Funds is the management of the assets and the related distributions in accordance with the respective trust deed of each waqaf. An individual waqaf fund is managed either by the Waqaf Funds or Trustees appointed under the instrument creating and governing a Waqaf Fund. As at December 31, 2007, the number of trustees appointed under Waqaf instrument totalled 24 compared to 23 in 2006.

In 2007, the pre –tax income received by the Waqaf Funds is $98.9 million increased from $6.3 million from 2006 because of an increase on the fair value of investment properties.   The total capital owned is $65.4 million and the asset revaluation reserve is $8.4 million. The accumulated funds received are $341 million increased from  $130.7 million in 2006.

Jcorp’s Experience and Warees’s Experience in Dealing with Waqaf Fund

In Malaysia, JCorp represents the corporate entity in contributing towards waqaf development, whereas Warees represents Singapore. Both JCorp and Warees are involved in various partnership contracts which is based on Musyarakah concept like the development of food outlets by Warees and development of An-Nur Clinic by JCorp.

Both JCorp and Warees implement the concept of Cash Waqaf in running their activity especially in the development projects. The source of fund comes mainly from corporate shares for JCorp and Warees receives partnership fund from Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS). However, the major fund for JCorp is the corporate shares but Warees receives compulsory monthly salary deduction from Muslims in Singapore. In terms of activity, the focus area of JCorp in mainly in medical-based institution and contribution, but Warees is more concerned towards development of Commercial Avenue for Muslims. These two different approaches might be related to the need of the people of these two countries. Demands from Malaysian are more towards medical facilities rather than business avenues that are more crucial in Singapore. Economically, Muslim minority in Singapore are behind as compared to the other communities.

In order to contribute towards human development agenda, JCorp at the same time trains interested individuals via its intrapreneur concept by means of Waqaf Fund. The aim is to produce Muslim entrepreneurs who are able to bring inner development towards them and then contribute materially towards the society. Warees, however, has not yet ventured into this development project. Their activity is more towards investment in commercial property that involves business entity but not for human development in particular.

Opportunities for Waqf Development in Malaysia


The future of Waqaf development in Malaysia is constantly bright and inspiring with the full support by the Malaysian government. Many institutions would be able to absorb waqaf concept in its corporate social activities by Malaysia government-linked companies (GLC) such as Petronas, TNB, Khazanah Nasional and others. In addition, in third Islamic Economics Congress on 12th January 2009, the concept of corporate waqaf has been selected to be a main strategy to run the idea of Business Jihad.

Besides putting hope on the GLCs, government agencies like JAWHAR under Prime Minister Department and Religious State Council of all states should play an important and pro-active role in managing waqf development. Proper management of waqf property can lead towards successful planning and implementation of Waqf development for the benefit of Muslims. These innovations also might bring better economic development for Muslims and Malaysia as a whole. For example, Religious State Council of Pulau Pinang has established a subsidiary with 100% equity known as Permodalan Wakaf Pulau Pinang Sdn. Bhd. (Berita Harian, May 30th 2007)

Issues in Waqf Development: An Analysis


There are several critical issues related to the development of Waqf assets. Shakrani et al (2003) have examined the preliminary issues that restrict the proper implementation of waqf in economic planning in Malaysia and concluded that there are three main critical issues. The issues are:
  1. The clarification on how to develop the waqf according to the Islamic scholar's opinion (Shariah issues);
  2. Legislation obstacles (Legal issues); and
  3. The problem of Baitul Mal's administration that is inefficient and unsystematic (human resources and management issues).











Figure 1: Issues in Waqf Development
Radial Diagram

Methods of Development

There are a number of methods that has been suggested by the scholars for the development of waqf property. Most of the literatures have suggested the involvement of private entity in the development of waqf assets. Tahir Sabit (2006) has divided the development of waqf assets into three (3) main methods. They are:
  1. Credit based finance;
  2. Joint venture or equity and income sharing; and
  3. Self-financing.

The combination of these three methods of financing or two of them may be deemed necessary by the managing authorities based on the situation where the waqf assets are operated. The main issue in these methods of development is on the protection and security of the waqf assets. Waqf assets are owned by Allah SWT or by the beneficiaries (in according to different opinions of Islamic jurists) and hence, the transfer of the ownership of waqf assets either through ibdal or istibdal is highly unfavorable from the fiqh perspective. Even though, there are Islamic scholars and jurists who permit the practice of ibdal and istibdal, there are, however, several conditions that should be fulfilled. Some Islamic schools of law have a very strict opinion on the practice of ibdal and istibdal.

The problem in selection of the most suitable Shariah method to develop the waqf properties could be overcome with the involvement of Fatwa and Mufti department. It is necessary that decisions related to the Shariah rulings on waqf assets and management being referred to Fatwa Council of the state or federal territory. In another words, the involvement of Mufti Department in the development of waqf property is crucial. JCorp has appointed Dato’ Noh Gadot – the former Mufti of Johor – as a member of the Board of Directors for its waqf programme. The involvement of Mufti and Fatwa Council in the development of waqf property may improve the effectiveness of Shariah decision making process in waqf development.


Baitul Mal Management

The problem of Baitul Mal lies with the lack of human resources especially those with professional backgrounds. The root of the problem is very much related with the employment scheme and policy adopted by the state or federal territory. The effort to improve the Baitul Mal management should begin with the improvement of the employment scheme and policy. Unattractive employment scheme and policy will not be able to attract professionals to work with Baitul Mal. It is the responsibility of the State Council to review the employment scheme at Baitul Mal especially and State Islamic Council generally in order to revive its function in the development of waqf property. Placing too much responsibility on Baitul Mal as well as the State Islamic Council which lack employees and professionals exposes the institutions to critics by public without the right understanding on the root of the problem.

As for the mean time, it is suggested that Baitul Mal or the State Islamic Council appoint or cooperate with private and professional institutions that are able to manage and develop the waqf assets based on a win-win formula. A trustee body could be established to monitor the waqf development project undertaken by the managing institutions. The trustee body should also ensure that the purpose of waqf and the distribution of waqf proceeds to the beneficiaries are carried out accordingly.


Legal Framework

In Malaysia, the authority of Islamic affairs – including Waqf affairs – according to the Ninth Schedule, List 2, State List, Constitutional Law is under the purview of the State. As for waqf management, this leads to the different set of rules regarding the administration of waqf assets between the states in Malaysia. Additionally, differences in rules lead to differences in the management practices and problems raised in managing the waqf assets (Mashitoh, 2003).

The legal issue is perhaps the most difficult issue faced by the waqf manager (nazir) in Malaysia. In most situations, the laws related to waqf administration in the state enactments are not comprehensive. They only cover managerial aspects as well as the brief procedure for making waqf (Mashitoh, 2003). Selangor was the fist state in Malaysia that introduced new enactment in waqf administration that touches on substantive areas and more updated (Mashitoh, 2007).

According to the most of the states enactments, the State Islamic Council acts as the trustee of waqf property, either the waqf is general/public or specific. The nature of trustee is to abide by the conditions laid out by the donor (Mashitoh, 2007). Hence, this does not give the flexibility to the state Islamic council to manage the waqf property. In order to provide flexibility related to the legal framework of waqf property, it is important to educate the public especially the donors to make general waqf instead of specific waqf. General waqf provides the managing institutions ample space to manage and develop the waqf assets.

There are other legal issues such as the nature of waqf property, the changing of waqf assets status from leasehold to freehold, the power of Mufti, Shariah and civil courts related to waqf assets and etc. However, these issues require in-depth studies and political will before they could be fully resolved. The establishment of Waqf Foundation of Malaysia is considered as one of the critical milestones in the development of waqf concept in Malaysia.


The Significance of Private Initiatives

Based on the experiences of JCorp in Malaysia and Warees in Singapore in the development of waqf fund and properties in their respected areas, it is evident that the initiatives carried out by private entity with corporate and professional backgrounds could help the religious authorities in developing the waqf assets as well as diversifying the sources and application of waqf funds.

The involvement of private institutions could diversify the concept of waqf as could be seen by the practices of JCorp and Warees. Previously, waqf concept is only associated with fixed or immovable properties. Furthermore, the private institutions are seen to be more creative and capable in the development of waqf assets.

Conclusion and Recommendations


This paper compares the practices of waqf financing and development in Malaysia and Singapore. JCorp and Warees were chosen as case studies since these two bodies have been actively involved in the development of waqf in both countries. Both countries can learn from each other and improve the ways waqf properties can be better managed according to the Shariah laws. It is recommended that more concerted efforts must be taken by the waqf bodies in both countries to better manage and finance waqf properties according to Shariah.

References


Abdul Halim Ramli and Kamarulzaman Sulaiman. (2006) Pembangunan Harta Wakaf: Pengalaman Negara-Negara Islam. Konvensyen Wakaf Kebangsaan. Kuala Lumpur.

Ahmad Ibrahim. (1997). Pentadbiran Undang-Undang Islam Di Malaysia. Kuala Lumpur: IKIM.

Ahmad Zaki et. al. (2006). Pengurusan Harta Wakaf Dan Potensinya Ke Arah Kemajuan Pendidikan Umat Islam Di Malaysia. Konvensyen Wakaf Kebangsaan. Kuala Lumpur.

Johor Corporation, Annual Report, 2007. Johor Bharu.

Magda Ismail Abdel Mohsin. (2008). Awqaf: The Social and Economic Empowerment Of The Ummah. International Seminar On Awqaf. Johor Bahru.

Mohamad Tahir Sabit et. al. (2005). An Ideal Financial Mechanism For The Development of The Waqf Properties In Malaysia. Shah Alam Selangor.

______________. (2006). Innovative Modes Of Financing The Development Of Waqf Property. Konvensyen Wakaf Kebangsaan. Kuala Lumpur.

Mohd Saharudin Shakrani, and Mohd Saifoul Zamzuri Noor, and Jamal Ali, (2003) Tinjauan Isu-Isu Yang Membataskan Penggunaan Wakaf Dalam Pembangunan Ekonomi Ummah di Malaysia. Jurnal Syariah, 11 (2). pp. 73-98. ISSN 0128 – 6730

Shamsiah Abdul Karim. (2006). Pengalaman Majlis Ugama Islam Singapura Dalam Pengurusan Harta Wakaf. Konvensyen Wakaf Kebangsaan. Kuala Lumpur.

Siti Mashitoh Mahamood. (2001). The Legal Principles of Waqf: An Analysis, Syariah Journal, 9:2 (2001) 1-12.

____________.(2002). Pelaksanaan Istibdal Dalam Pembangunan Harta Wakaf di Malaysia. Kuala Lumpur: Jabatan Syariah dan Undang-Undang, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya.

____________. (2006). Waqf in Malaysia: Legal and Administrative Perspectives. Kuala Lumpur: Penerbit Universiti Malaya

____________. (2006). Perundangan Wakaf dan Isu-isu Berbangkit. Konvensyen Wakaf Kebangsaan. Kuala Lumpur.

____________. (2007). Perundangan Wakaf dan Isu-isu Berbangkit. Jurnal Syariah, 15:2 (2007).

Websites



[1] Refers to the traditional system of Islamic teaching.

Sertifikasi Waqaf


Wacana pemberdayaan ekonomi umat melalui sertifikasi wakaf dengan uang tunai yang lazim dikenal Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) tidak terlepas dari pendekatan konseptual, sistematika dan metodologinya. Prof. Volker Nienhaus, peneliti senior non muslim dan ahli ekonomi Islam dari Universitas Bochum Jerman dalam artikelnya berjudul Islamic Economics: Policy between Pragmatism and Utopia (1982) mengungkapkan empat formula pendekatan kajian ekonomi Islam: pragmatis, resitatif, utopian, dan adaptif.
Menurutnya, dari keempat pendekatan itu, yang paling banyak dipakai adalah pendekatan resitatif. Berasal dari kata kerja recitation (pembacaan, imlak, hafalan dan pengajian), adalah pendekatan mengacu pada teks ajaran Islam Secara khusus, pendekatan ini di antaranya mengacu pada hukum Fiqih Mu’amalah kalangan fuqaha yang disebutnya the orthodox jurist. Termasuk kategori pendekatan ini, kajian yang berorientasi teologis dan analisis moral yang pada perkembangan selanjutnya melahirkan formula etika ekonomi seperti yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Daurul Qiyam wal Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami (1995). Dalam litaratur klasik pendekatan teologi akhlak tersebut dikenal dengan Adab Al-Kasb wal Ma’asy seperti dikenalkan Imam Al-Ghozali (w.505H) dalam Ihya’ Ulumuddinnya.
Wakaf memasuki wilayah sistem ekonomi dapat dipahami bila disertai kajian kritis mengenai paradigma ekonomi yang kesejatiannya membawa kepada kemaslahatan (kesejahteraan sosial). Paradigma ekonomi yang berlaku selama dua abad, bukan saja menunjukkan kerapuhan dasar teoritisnya itu sendiri, bahkan asumsi-asumsi yang mendasarinya dan kemampuannya untuk memprediksi perilaku di masa datang. Itulah yang diungkap Dr. Khurshid Ahmad ketika memberi pengantar buku terbaru Chapra The Future of Economics; An Islamic Perspective (2000). Diskusi tidak lagi terbatas pada perubahan-perubahan di dalam paradigma; perdebatan mengarah kepada kebutuhan akan adanya perubahan paradigma itu sendiri. Tantangan ini, tulis Amitai Etzioni dalam The Moral Dimension; Towards a New Economics (1988) adalah paradigma utilitarian, rasionalistik, individualistik, neo-klasik yang diterapkan bukan saja pada perekonomian, bahkan meningkat pada berbagai aturan hubungan sosial.
Senada dengan pandangan itu, Critovan Buarque, ekonom dari Universitas Brasil dalam bukunya The End of Economics: Ethics and the Disorder of Progress (1993), melontarkan sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi modern yang mengabaikan nilai-nilai sosial dan etika. Hal tersebut menimbulkan efek negatif dalam bentuk yang disebut Fukuyama “kekacauan dahsyat” dalam bukunya yang paling anyar, The End of Order (1997) berkaitan dengan runtuhnya solidaritas keluarga dan sosial. Oleh karena itu, wakaf menjadi jawaban tepat atas kekisruhan paradigma ekonomi tersebut. Karena, wakaf membuktikan fenomena semangat solidaritas sosial.
Wakaf tidak akan valid sebagai amal jariyah kecuali setelah benar-benar pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf.
Menurut A.Mannan (1998), unsur esensial wakaf berupa keputusan penahanan diri dari menggunakan asset miliknya yang telah diwakafkan (refraining) yang disertai penyerahannya kepada kemasalahaatan publik menyiratkan tujuan pemanfaatannya secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat luas secara permanen dan kontinyu sebagaimana doktrin amal jariah. Oleh karena itu, sangat relevan, terlepas dari perdebatan fiqih, bolehnya wakaf dengan dana tunai (cash) dan bukan harta tetap. Bahwa, gagasan sertifikat wakaf tunai dengan pola sertifikasi sebagai bukti ‘share holder’ proyek wakaf guna pengawasan dan wasiat pemanfaatan dari hasil (return) investasi dan pengelolaannya secara produktif.
Substansi wacana wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul. Bahkan, dalam kajian fiqih klasik sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi fiqih mu’amalah dalam perspektif maqashid syariah (filosofi dan tujuan syariah) yang dalam pandangan Umar Chapra (1992) bermuara pada Al-Mashalih Al-Mursalah (kemashlahatan universal) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.
Dalam konteks ini, melalui pembahasan awal di Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang ditindaklanjuti oleh keputusan rapat Komisi Fatwa - MUI dalam mengakomodir kemaslahatan sejalan dengan maqashid asy-syari’ah yang terdapat pada konsep wakaf tunai berdasarkan pendapat Az-Zuhri, ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah, para ulama Indonesia telah memutuskan untuk membolehkan wakaf tunai.
Isu kesejahteraan sosial dan ekonomi kerakyatan ternyata secara empiris telah gagal dimanivestasikan sistem Sosialis maupun Kapitalis. Bahkan, Keynes (1930) dengan menyerabot secara sepotong gagasan Ibnu Khaldun berusaha mengusung slogan dan wacana kesejahteraan sekalipun melalui gagasan model Negara Sejahtera (Welfare State) di Inggris dan modifikasinya model New Deal yang dikembangkan oleh Franklin Delano Rosevelt mengalami kemandulan. Pasalnya, format eksperimental tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang sesungguhnya. Yaitu, keadilan ekonomi yang universal.
Sungguhpun dalam kajian utopian dunia Barat berusaha mengkongkretkan cita-cita keadilan sosial, tapi tetap saja terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya. Kemandulan yang dihasilkan elaborasi teori dan praktek yang dilakukan Filsuf sosial Amerika, John Rawls, dalam bukunya The Theory of Justice (1971) yang ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya Anarchy, State and Utopia (1974) telah menjadi contoh yang merepresentasikan kegagalan teori keadilan perspektif Barat dalam tataran impelentasi historis.
Sayyid Quthb (1964) pemikir Islam dari Mesir dengan gaya pendekatan komprehensif dalam bukunya Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah fil Islam berhasil memformulasikan teori keadilan sosial dalam Islam dan instrumen pendukungnya termasuk wakaf yang bukan sebatas teori utopis belaka melainkan kajiannya berangkat dari fakta sejarah peradaban Islam. Setelah mengupas pandangan Islam mengenai kasih sayang, kebajikan, keadilan dan jaminan sosial yang menyeluruh antara orang yang mampu dan yang tidak, antara kelompok yang kaya dan yang miskin, antara individu dan masyarakat, antara pemerintah dan rakyat, bahkan antara segenap umat manusia, Quthb selalu membeberkan fakta historis bagaimana konsep tersebut membumi dalam perjalanan kesejarahan generasi terbaik Islam.
Sebagai contoh, Quthb mengisahkan sepenggal fragmen sejarah solidaritas kalangan sahabat; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Di antara impelementasi keadilan sosial melalui prakarsa wakaf dalam pengalaman kesejarahan awal Islam telah dibuktikan Umar bin Khathab sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat. Dengan menukil pandangan Gibb untuk mendukung kritik sosialnya, Quthb menawarkan sebuah tantangan bagi umat Islam untuk mengulang pengalaman sejarah dalam mewujudkan kembali cita-cita keadilan sosial dengan modal populasi umat yang begitu besar di wilayah Afrika, Pakistan dan Indonesia. Menurutnya, hal itu sangat potensial memberi kontribusi bagi kesejahteraan sosial secara luas.
Gagasan Wakaf Tunai yang dipopulerkan oleh M.A. Mannan melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Banglades yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate juga telah memberikan kombinasi alternatif solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra. Model Wakaf Tunai adalah sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Ia juga mampu mengatasi krisis ekonomi Indonesia kontemporer di tengah kegalauan pemberian insentif Tax Holiday untuk merangsang masuknya modal asing. Model wakaf tunai juga bisa mengalahkan kontroversi seputar policy pemerintah pada UKM yang belum mengena sasaran dan menyentuh inti permasalahan. Wakaf Tunai sangat potensial untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri sebagaimana disoroti ekonomi UI, Mustafa E. Nasution (2001) dan menjadi keprihatinan kalangan pengamat semisal Dr. Tulus Tambunan dalam Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi (1998).
Wakaf Tunai sekaligus sebagai tantangan untuk mengubah pola dan preferensi konsumsi umat dengan filter moral kesadaran akan solidaritas sosial. Sehingga, tidak berlaku lagi konsep pareto optimum yang tidak mengakui adanya solusi yang membutuhkan pengorbanan dari pihak minoritas (kaya) guna meningkatkan kesejahteraan pihak yang mayoritas (kaum miskin). Sebagaimana, gugatan Chapra dalam berbagai tulisannya.
Berdasarkan laporan yang ditulis Maurice Allais peraih Nobel tahun 1988 dalam bidang ekonomi, dari sebanyak US$ 420 M uang yang beredar di dunia per hari, hanya sebesar US$ 12,4 M (2,95%) saja yang digunakan untuk keperluan transaksi. Sisanya, untuk keperluan spekulasi dan judi. Sedangkan situasi yang diharapkan adalah bila terjadi keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter semestinya tidak berjalan sendiri meninggalkan sektor riil.
Oleh karena itu, sangat tepat bila penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir. Salah satunya, dengan memberikan kredit mikro melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK) semacam reksadana syariah yang dihimpun Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) kepada masyarakat menengah dan kecil agar memiliki peluang usaha.
Pemberian skim kredit mikro ini cukup mendidik. Ibarat memberi kail, bukan hanya ikan kepada rakyat. Hal itu diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian. Porsi bagi hasil untuk fund manager setelah dikurang biaya oprasional dapat disalurkan untuk kebutuhan konsumtif dalam menunjang kesejahteraan kaum fuqara melalui wasiat wakif ataupun tanpa wasiatnya.
Dalam perkembangan kekinian di Indonesia, wacana wakaf tunai telah muncul dan menjelma secara nyata dalam produk-produk funding lembaga keuangan syariah dan Lembaga Amil zakat. Contohnya, Wakaf Tunai Dompet Dhua’fa Republika, Wakaf Tunai PKPU dan Waqtumu (Waqaf Tunai Muamalat) yang diluncurkan Baitul Muamalat - BMI.
Dalam sebuah konferensi yang dihadiri oleh para pemimpin negara anggota PBB yang kategori termiskin dan maju di Brussel, Belgia pada tanggal 14 Mei 2001, diangkatlah topik “Melebarnya Jurang antara Kaya dan Miskin”. Pada konferensi itu Presiden Perancis Jacques Chirac menyatakan bahwa lebih separuh dari 630 juta penduduk di negara miskin hidup dengan pendapatan kurang dari US$ 1 sehari. Meskipun terjadi pertumbuhan global serta adanya bantuan pembangunan, namun jumlah negara yang digolongkan PBB sebagai negara ‘paling terbelakang’ malah meningkat dari 25 negara pada tahun 1971 menjadi 49 negara tahun 2001. Yang dimaksud sebagai negara “paling terbelakang” adalah negara yang angka pendapatan perkapitanya kurang dari US$ 900 per tahun.
Negara Indonesia saat ini hampir memenuhi semua ciri-ciri negara miskin. Antara lain, pendapatan perkapita rendah, tingkat pertumbuhan populasi tinggi, produktivitas rendah, pengangguran tinggi, penggunaan sumber daya rendah, kelembagaan dan infrastruktur tidak memadai. Karena itu, untuk mengurangi beban pemerintah dan rakyat, model Wakaf Tunai sangat tepat untuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial intermediary. Sehingga, terjadi arus lancar penyaluran dana ke seluruh anggota masyarakat. Sebagaimana, disebutkan Alquran terhadap pantangan konsentrasi kekayaan (dulah bainal aghniya’) pada segelintir anggota masyarakat serta resistensi terhadap status idle (nganggur) bagi segenap sumber daya dan asset yang bertentangan dengan kosep syukur. (Lihat, QS.Al-Hasyr:7)
Dalam rangka mobilisasi dana masyarakat dan optimalisasi potensi finansial umat untuk kemaslahatan perekonomian, gagasan Wakaf Tunai akan dapat melengkapi UU No.17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Di mana, zakat dimasukkan sebagai faktor pengurang pajak. Di samping itu, juga dapat mendukung lembaga-lembaga pengelola zakat dengan diberlakukannya UU Pengelolaan Zakat Nomor 38 tahun 1999. Departemen Agama sebagai otoritas keagamaan dan saat ini juga otoritas administrasi wakaf secara proaktif telah memintakan fatwa kepada DSN mengenai status hukum wakaf tunai guna penyempurnaan PP No. 28 Th 1977 agar lebih akomodatif dan ekstensif.
Selama ini sudah terdapat beberapa instrumen pendanaan seperti Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan sendiri-sendiri. Selain instrumen yang telah ada tersebut, tentunya sangat mendesak dan krusial dibutuhkan suatu pendekatan baru dan inovatif sebagai pendamping mobilisasi dana umat lebih optimal. Bukankah Nabi saw bersabda bahwa selain zakat ada kewajiban lain dalam harta kita.
Dalam konteks ini, Indonesia saatnya belajar dari negara Bangladesh. Melalui Social Investment Bank Limited (SIBL), Bangladesh menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, melalui mekanisme produk funding baru yang berupa sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yang akan dimiliki oleh pemberi dana tersebut. Dalam Instrumen keuangan baru ini, sertifikat wakaf tunai merupakan alternatif pembiayaan yang bersifat sosial dan bisnis.
Penerapan instrumen sertifikat wakaf tunai ini mampu menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan sosial (M.A.Mannan, 1999). Efek kemaslahatan SWT sudah mulai terasa di Bangladesh. Memang, negara ini tergolong miskin. Tapi, fasilitas pendidikan dan kesehatannya jauh lebih baik dari Indonesia.
Selama ini, sumber dana pengentasan kemiskinan bersumber antara lain dari :
1. Pemerintah pusat, yang disalurkan melalui departemen-departemen dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
2. Pihak luar negeri, yang disalurkan melalui pemerintah, organisasi-organisasi kemasyarakatan, LSM dan ada yang disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
3. Perusahaan swasta, yang disalurkan melalui badan-badan amal, yayasan-yayasan, dll.
4. Masyarakat, dikumpulkan melalui BAZIS (Badan Amal Zakat, Infak dan Sedekah) berupa zakat, infak dan sedekah masyarakat. Selain itu, ada dana yang disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat Islam juga mengkenal Wakaf, yaitu pemberian tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk masyarakat sekitar tanah/bangunan dimana wakaf tersebut berdiri. (Masyitha, 2001)
Dengan keterbatasan kemampuan pemerintah saat ini, timbul ide untuk mencari alternatif sumber pendanaan yang lebih bersifat non formal. Yaitu, dengan menggalang dana dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Partisipasi aktif segenap rakyat Indonesia yang mempunyai kelebihan rezeki sangat diharapkan memperbaiki keadaan sekarang ini.
Berbagai pihak yang sangat peduli dengan situasi ini berusaha menggalang dana dengan berbagai cara, seperti Dompet Dhuafa Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Baitul Maal Muamalat, Dompet Sosial Ummul Qura, Pundi Amal SCTV, RCTI Peduli, Dompet Amal Pikiran Rakyat, dll.
Berdasarkan fenomena di atas, dapat dikatakan bahwa potensi dana masyarakat sangat besar. Berbagai badan amal tersebut, selain mempunyai kelebihan masing-masing, juga mempunyai banyak kelemahannya, seperti;
1. Badan amal tersebut biasanya didirikan secara sporadis dan kurang terkoordinasi meskipun sekarang sudah ada badan akreditasi nasional untuk lembaga penghimpun dana sosial.
2. Kurang sistematis dan koordinasinya pendistribusian bantuan, antara badan amal yang satu dengan yang lain. Sehingga menimbulkan ketidakmerataan bantuan tersebut yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakadilan.
3. Bila berwakaf dalam bentuk properti, hanya masyarakat di sekitar properti itu saja yang dapat menikmati dan kurang menyebar.
4. Perangkap kemiskinan di Indonesia ini hanya dapat diatasi dengan meningkatkan pendapatan dan kemampuan masyarakat/sumber daya manusia. Sehingga kalau hanya ikan yang diberikan bukan kail-nya, jangan harap kemiskinan ini akan dapat dientaskan di bumi Indonesia.
5. Bantuan dari badan sosial di atas kebanyakan efektif untuk membantu dalam jangka pendek saja, tetapi kurang terprogram untuk jangka panjang (long term).
Dari berbagai paparan di atas, keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan-kekurangan badan sosial yang telah ada. Dalam ajaran Islam, ada yang dikenal dengan Wakaf. Penyaluran Wakaf ini sudah berlangsung sangat lama di Indonesia. Wakaf menurut PP no. 28 Th 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya demi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Pemberi bantuan Wakaf yang disebut Wakif adalah orang atau orang-orang atau badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya. Biasanya wakaf ini berupa properti seperti mesjid, tanah, bangunan sekolah, pondok pesantren, dll. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat saat ini juga berupa dana tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Berdasarkan prinsip Wakaf tersebut, dibuatlah inovasi produk Wakaf yaitu Wakaf Tunai. Yaitu, Wakaf tidak hanya berupa properti tapi dengan dana (uang) secara tunai. Sebenarnya, ide dasar yang dirumuskan oleh Prof. DR. M.A.Abdul Mannan dan telah diterapkan melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh ini telah lama dilakukan di Indonesia. Beberapa organisasi dan lembaga sosial keislaman sudah menerapkannya dalam ukuran tradisional. Seperti, pembelian wakaf per meter untuk pembebasan sebidang tanah guna pendirian maupun pengembangan lembaga sosial maupun pendidikan dengan menerima bukti (tanda) pembelian tertentu. Namun, wakaf yang ada lebih bersifat konsumtif sosial (voluntary sector) dan belum berkembang menjadi produktif komersial yang hasilnya untuk mustahiq.
Inti ajaran yang terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh diam. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang, semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Dana yang dapat digalang melalui Sertifikat Wakaf Tunai ini nantinya akan dikelola oleh suatu manajemen investasi. Manajemen investasi dalam hal ini bertindak sebagai Nadzir (pengelola dana wakaf) yang akan bertanggung jawab terhadap pengelola harta wakaf.
Persoalannya sekarang, bagaimana model dan mekanisme penerapan Sertifikat Wakaf Tunai ini dapat aplicable dan visible diterapkan di Indonesia. Dengan menimbang dan mengakomodir keberatan kelompok terhadap status hukum wakaf tunai seperti kalangan madzhab Syafi’i yang mengkhawatirkan habisnya pokok wakaf, maka sangat mendesak untuk dirumuskan dan diformulasikan model dan mekanisme semacam early warning untuk mengontrol dan menghindari resiko pengurangan modal wakaf dalam konteks risk management. Meskipun, dananya diputar dalam investasi sektor riil, di samping alternatif menggunakan cara konvensional asuransi dan penjaminan syariah.
Tergalinya potensi dana wakaf yang dahsyat sangat diharapkan melalui impelemntasi Sertifikat Wakaf Tunai yang menyejahterakan masyarakat secara terkoordinatif, sinergis, sitematis dan professional. Di samping itu, tantangan integritas amanah dan kepercayaan (trust) bagi pengelolaan dana sosial (volunteer) menjadi pemikiran bersama untuk mewujudkan bentuk yang fit and proper bagi penerapan konsepnya. Bukankah Allah selalu menjanjikan keberkahan dan kemaslahatan dalam sistem sedekah pengganti sistem ribawi yang eksploitatif dan memonopoli modal. Bukankah Allah juga menjanjikan keberkahan, kemitraan, dan kebersamaan. Marilah kita gagas dan wujudkan bersama.

Wakaf Tunai dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Di zaman modern ini, salah satu bentuk dan gerakan wakaf yang banyak mendapat perhatian para cendikiawan dan ulama adalah cash waqf (wakaf tunai). Dalam sejarah Islam, cash waqf berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Di Indonesia hasil diskusi dan kajian itu membuahkan hasil yang menggembirakan, yakni dimasukkannya dan diaturnya cash waqf (wakaf tunai) dalam perundangan-undangan Indonesia melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan demikian, wakaf tunai telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf tunai yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Salah satu regulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Tunai.Dasar Syariah Cash WaqafPengembangan wakaf dalam bentuk uang yang dikenal dengan cash wakaf atau wakaf tunai sudah dilakukan sejak lama. Bahkan dalam sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”. Pendapat inilah yang dikutip Komisi fatwa MUI (2002) dalam melegitimasi wakaf tunai. Di Indonesia saat ini, persoalan boleh tidaknya wakaf uang, sudah tidak ada masalah lagi. Hal itu diawali sejak dikeluarkannya fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Isi fatwa MUI tersebut sebagai beikut :
1.      Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2.      Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3.      Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4.      Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Dengan diundangkannya UU No 41 Tahun 2004, kedudukan wakaf uang semakin jelas, tidak saja dari segi fiqh (hukum Islam), tetapi juga dari segi tata hukum nasional. Artinya, dengan diundangkannya UU tersebut maka wakaf tunai telah menjadi hukum positif, sehingga persoalan khilafiyah tentang wakaf tunai telah selesai.

Pemberdayaan Ekonomi UmatDi tilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf uang , maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–> Krisis ekonomi di akhir dekade 90-an yang menyisakan banyak permasalahan: jumlah penduduk miskin yang meningkat, ketergantungan akan hutang dan bantuan luar neger<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–> Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–> Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–> Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan publicgoods.Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja keras untuk dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Masyita, dkk dalam study mereka yang bertemakan “A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for the Poverty Alleviation in Indonesia” dinyatakan bahwa: Based on the study result above and various scenarios proposed, if the gathered fund through cash waqf certificate increase i.e. IDR 50 million in a day, it will take approximately 11000 days (30 years) to eliminate poverty and 21000 days (57 years) to increase quality of live for Indonesian population with the assumption the others constant.

Pengembangan wakaf tunai memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf tunai, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut: Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas. Kelima, dana waqaf tunai bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb. Keenam, dana waqaf tunai dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, khususnya BPR Syariah. Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah. Dengan adanya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf tunai, maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih signifikan. Apalagi sebagaimana yang telah dihitung oleh seorang ekonom, Mustafa E. Nasution, Ph.D, potensi wakaf tunai umat Islam di Indonesia saat ini bisa mencapai Rp 3 triliun setiap tahunnya. Bahkan bisa jauh bisa lebih besar. Hal ini, dikarenakan, lingkup sasaran pemberi wakaf tunai (wakif) bisa menjadi sangat luas dibanding dengan wakaf biasa. Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp 10.000,-, Rp 25.000,- 50.000,-, Rp 100.000,- Rp 500.000,- Rp 1.000.000,- Rp 2.000.000.Jika jumlah umat Islam yang berwakaf 26 juta saja, maka bisa dihimpun dana lebih dari 22 triliun lebih.Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf tunai dengan baik, dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. Oleh karena institusi wakaf tunai adalah perkara yang baru dalam gerakan wakaf di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa. Sekian Wallahu A’lam.

Menggali Sumber Dana Umat Melalui Wakaf Uang

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Mei 27, 2007
Oleh: HM Cholil Nafis
Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).
Namun, nampaknya mayoritas umat Islam Indonesia mempersepsikan bahwa wakaf keagamaan lebih penting daripada wakaf untuk tujuan pemberdayaan sosial. Sehingga mereka lebih banyak mempraktikkan wakaf keagamaan, seperti masjid, musalla, makam dan sebagainya.
Sementara untuk tujuan pemberdayaan, seperti wakaf pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat belum dipandang penting. Selain itu, para wakif biasanya hanya menyumbangkan tanah atau bangunan sekolah kepada nazhir, namun menutup mata terhadap biaya operasionalnya dan pengembangan ekonominya. Akibatnya, banyak yayasan pendidikan Islam, yang berbasis wakaf, gulung tikar atau telantar.
Jumlah penduduk umat Islam terbesar di seluruh dunia dan Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia sangat besar. Wakaf tanah di Indonesia sebanyak 358.710 lokasi, dengan luas tanah 1,538,198,586 M2. Akan tetapi potensi ini belum dapat memberi peran maksimal dalam mensejahterakan rakyat dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Penelitian wakaf oleh PBB UIN Syahid Jakarta terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi menunjukkan bahwa wakaf di Indonesia lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%) daripada organisasi (16%) dan badan hukum (18%).
Selain itu, harta wakaf juga lebih banyak yang tidak menghasilkan (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%). Temuan umum lainnya juga menunjukkan pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah masjid (79%) daripada peruntukkan lainnya, dan lebih banyak berada di wilayah pedesaan (59%) daripada perkotaan (41%). Selain itu, diketahui bahwa jumlah nazhir yang bekerja secara penuh itu minim (16 %). Umumnya mereka bekerja sambilan dan tidak diberi upah (92%) .
Potensi Wakaf Uang
Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu; ia merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak.
Uang, sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata mata sebagai alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke masyarakat. Model ini memberikan keuntungan bahwa wakif dapat secara fleksibel mengalokasikan (tasharufkan) hartanya dalam bentuk wakaf. Demikian ini karena wakif tidak memerlukan jumlah uang yang besar untuk selanjutnya dibelikan barang produktif. Juga, wakaf seperti ini dapat diberikan dalam satuan satuan yang lebih kecil
Wakaf uang juga memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua, dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar. Mereka tidak harus menunggu menjadi ‘tuan tanah’ untuk menjadi wakif. Selain itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi, sehingga kita dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf tunai. Disebutkan, 96 persen kedermawanan diperuntukkan untuk perorangan, 84 persen untuk lembaga keagamaan dan 77 persen untuk lembaga nonkeagamaan. (PIRAC, 2002).
Wakaf uang sudah sejak lama diselenggarakan, yakni di masa Dinasti Mu’awiyyah. Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri (wafat tahu 124 H) yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum.
Pada tgl 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 28 – 31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) pasal 22 – 27 secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.
Jumlah umat Islam yang terbesar di seluruh dunia merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf tunai dapat diimplementasikan maka ada dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa dibayangkan, jika ‎‎20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, ‎maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang ‎berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu ‎potensi yang luar biasa.‎
Strategi Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf Uang
Ada beberapa strategi penting untuk optimalisasi wakaf dan wakaf tunai dalam rangka untuk menopang pemberdayaan dan kesejahteraan ummat:
Pertama, optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf uang. Seluruh komponen umat perlu untuk terus mendakwahkan konsep, hikmah dan manfaat wakaf pada seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan komparatif dapat dilakukan baik pada level pemikiran hukum maupun pada level praktik. Fikih wakaf yang progresif dapat diperkenalkan kepada masyarakat melalui pendekatan lintas mazhab. Pemikiran hukum wakaf Mazhab Hanafi dan Maliki, misalnya, dapat dijadikan acuan komparatif bagi masyarakat kita yang mayoritas bermazhab Syafi’i.
Selain itu, cerita sukses wakaf masa lampau dalam sejarah Islam serta studi komparatif dengan pengalaman di negara-negara lain masa kini dapat menjadi informasi penting dalam sosialisasi wakaf uang. Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan ‎memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan.
Pada masa dinasti Umayyah terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawab pengawasan hakim. Pada masa dinasti Abbasiyab terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “Shadrul Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleb dinasti Fathimiyyah sebelumnya.
Sebagai contoh ‎adalah Universitas Al Azhar Mesir yang telah berumur lebih 1000 tahun dengan biaya wakaf, Pondok Pesantren Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi ‎pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya. Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta ‎poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 ‎poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan ‎profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di ‎Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih ‎dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.
Kedua, tindakan riil operasional wakaf uang melalui proyek percontohan (pilot project). Prinsipnya, bila ada contoh sukses di depan mata, biasanya masyarakat akan mengikuti dan berkreasi. Pendidikan dan pelatihan akan dengan sendirinya menjadi kebutuhan pengembangan setelah wakaf uang tersebut menjadi fakta di lapangan.
Adapun Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke ‎dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, Misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim pribumi dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Sehingga keuntungannya dapat ‎dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, sebagaimana di atas, dapat mengambil bentuk seperti “wakaf tunai”, yang telah diujicobakan di Bangladesh. Wakaf tunai (cash waqf) istilah yang dipopulerkan oleh Profesor M.A. Mannan, dengan Social Investment Bank. Ltd (SIBL)-nya merupakan bagian menjadikan wakaf uang sebagai sumber sumber dana tunai. Konsep Temporary Waqf , pemanfaatan dana wakaf dibatasi pada jangka waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan pada muwaqif. Hal ini sangat menarik meski masih diperdebatakan kebolehannya. Wacana lain yang menarik adalah memanfaatkan Wakaf Tunai untuk membiayai sektor investasi berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi Syariah.
Pada poinnya, kita ingin melihat kemajuan wakaf di Indonesia seperti kejayaan wakaf pada masa dinasti-dinasti Islam yang mampu membiayai Negara dan membangun peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan melalui gerakan wakaf uang. Semoga.