MAKALAH
FIQIH ZAKAT DAN WAKAF
Tentang
MUSTAHIQ DAN POLA DISTRIBUSI ZAKAT
Disusun oleh :
KELOMPOK II
HUDIA
306 065
Dosen Pembimbing
AHMAD WIRA, M. Ag, Phd
JURUSAN MUAMALAH-A
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1430 H/ 2009 M
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam apabila sudah memenuhi syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Muzakki atau orang yang berzakat dapat memberikan zakat secara langsung kepada mustahiq atau boleh juga melalui lembaga-lembaga yang mendistribusikan zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang mustahiq dan pendistribusian zakat, pemakalah akan menguraikannya pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
MUSTAHIQ DAN POLA DISTRIBUSI ZAKAT
A. MUSTAHIQ ZAKAT
Mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat mall) ada 8 asnaf (golongan) yakni fakir, miskin, ‘amil, (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang yang baru masuk islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak-zaman dulu),ghorim (orang yang berhutang, orang yang berjihad di lalan Allah (fi sabilillh) dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin.
Biasanya fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak berpunya apa-apa, juga tidak bekerja alias pengangguran. Sementara orang miskin adalah yang bias mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan. Umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsuntif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.[1]
Golongan penerima zakat telah ditentukan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat At-Taubah: 60
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
v Bolehkah zakat itu diberikan kepada satu golongan saja atau harus diberikan kepada 8 golongan tersebut secara merata?
1. Menurut Malik dan Abu Hanifah, penguasa boleh mengkususkan penerimaan zakat kepada satu golongan saja atau lebih apabila situsi dan kondisinya.
2. Menurut Syafi’i zakat tidak boleh diserahkan kepada golongan tertentu, namun harus dibayarkan kepada 8 golongan secara menyeluruh seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat diatas.[2]
Yang berhak menerima zakat:
§ Fakir-Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
§ Miskin-Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
§ Amil-Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
§ Muallaf-Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
§ Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
§ Gharimin-Mereka yang berhutang untuk keperluan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
§ Fasibilillah-mereka yang berjuang dijalan allah (misal:dakwah, perang dsb)
§ Ibnu Sabil-mereka yang kehabiasan biaya diperjalanan.[3]
Rasulullah SAW, bersabda:
امرت ان اخذ الصدقة من اغنيائكم واردها على فقرائكم
Artinya: ”Aku diperintahkan untuk mengambil sedekah dari orang kaya diantara kamu sekalian, untuk aku berikan kepada orang-orang fakir diantara kalian” [4]
B. POLA DISTRIBUSI ZAKAT
Zakat boleh diberikan kepada kepada salah satu asnaf 8. Diriwayatkan dari Nasa’i: ”Jika harta zakat banyak dan cukup untuk dibagikan kepada 8 golongan, maka harus dibagikan. Namun, jika tidak memadai, boleh diberikan hanya pada satu golongan.”
Imam Malik berkata: ”Zakat harus diprioritaskan kepada golongan yang paling membutuhkan.” (Ibnu Qudama:jilid II).
Ziyad bin Harits ash-Shuda’i, berkata yang artinya:
”Aku datang menjumpai Rasulullah SAW lalu berbait kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan berkata, berilah aku pemberian zakat! Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat hingga Allah memutuskan sendiri dalam masalah ini. Allah lalu memberikan penerima zakat kepada delapan golongan. Jika engkau termasuk dalam salah satu dari delapan golongan itu, tentulah aku akan memberikan bagianmu.! (H.R. Abu Daud, pada sanadnya terdapat Abdurrahman al-Ifriqi. Ia adalah seorang yang masih menjadi pertikaian pendapat dikalangan ulama.)[5]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ø Mustahiq Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat.
Ø Ada 8 asnaf (golongan):
1. Fakir
2. Miskin
3. ’Amil (petugas zakat)
4. Muallaf
5. Riqab
6. Ghorim
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Zakat dapat diberikan oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat kepada mustahiq secara langsung atau bisa pula melalui badan amil zakat yang dikelola oleh pemerintah.
B. SARAN
Dalam pembuatan makalah ini, pemakalah menyadari masih terdapat kekurangan dan kesalahan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan yang pemakalah miliki. oleh sebab itu, pemakalah meminta kritikan dan saran dari para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Http//Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat.com
Kardawi, Yusuf. Hukum Zakat, Cet.10. Jakarta: 2007.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid, jilid I. (Jakarta: Pustaka Azzam). 2006.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah I. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2008.
[1] Http//Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat.com
[2] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, jilid I, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2006, h. 568.
[3] Http//Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat.com
[4] DR. Yusuf Kardawi, Hukum Zakat, cet.10, Jakarta: 2007, h. 666.
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah I, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008, h.561.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar